Kriteria Umum
- Pencapaian & objektif program penutupan tambang dapat diukur.
- Mengembalikan lahan terganggu akibat kegiatan tambang menjadi lahan berguna yang disepakati berdasarkan AMDAL dan kesepakatan bersama lainnya.
- Kesepakatan bersama dalam pengembangan lahan bekas tambang sesuai sebelum berakhirnya tambang atau aktivitas produksi.
- Kesepakatan penutupan tambang pada pembuatan Rencana Penutupan Tambang harus detil dan bersifat dinamik.
- Ketentuan kesepakatan penutupan tambang harus bersifat spesifik
- Proses reklamasi lahan yang lingkungan fisiknya terganggu sebagai konsekuensi aktivitas penambangan ke kondisi secara fisik aman, stabil untuk jangka waktu lama, kecuali ada gangguan alam.
Kriteria Sukses Penutupan Tambang
- Rencana Pasca Tambang harus bersifat flexible mengikuti kondisi sosio politik yang dinamis.
- Mampu menumbuhkan pendapatan daerah dan ekonomi rakyat.
- Mampu mengembangkan keahlian ex karyawan untuk mendukung keberlangsungan ekonomi daerah.
- Mampu untuk memanfaatkan fasilitas ex karyawan
- KepMen PE No 1211-K 1008/M-PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
- UU No. 23 thn 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 27 thn 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Draft Kepres thn 2003 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang: Bab IV: Pasca Tambang, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28
Prinsip Penutupan Tambang
- Prinsip lingkungan hidup meliputi:
- kualitas air permukaan & bawah tanah, tanah, udara sesuai baku mutu lingkungan serta flora dan fauna;
- stabilitas dan keamanan jangka panjang timbunan batuan penutup, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan lainnya;
- keanekaragaman hayati;
- lahan bekas tambang agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Prinsip K3 meliputi penciptaan kondisi aman pada pelaksanaan penutupan tambang.
- Prinsip konservasi ekonomi berkelanjutan adalah mengganti penggerak ekonomi yang tadinya sema-mata dari tambang harus dirubah secara bertahap dengan penggerak ekonomi lainnya yang berpotensi, walaupun nilai ekonominya belum tentu setingkat dengan yang dahulu.
- Prinsip konservasi bahan galian meliputi pengumpulan data yang akurat mengenai bahan galian yang tidak dieksploitasi dan atau diolah serta sisa pengolahan bahan galian.. klik disini
0 komentar:
Posting Komentar