Kamis, 16 Agustus 2012

Penutupan tambang













Kriteria Umum

  • Pencapaian & objektif program penutupan tambang dapat diukur.
  • Mengembalikan lahan terganggu akibat kegiatan tambang menjadi lahan berguna yang disepakati berdasarkan AMDAL dan kesepakatan bersama lainnya.
  • Kesepakatan bersama dalam pengembangan lahan bekas tambang sesuai sebelum berakhirnya tambang atau aktivitas produksi.
  • Kesepakatan penutupan tambang pada pembuatan Rencana Penutupan Tambang harus detil dan bersifat dinamik.
  • Ketentuan kesepakatan penutupan tambang harus bersifat spesifik
  • Proses reklamasi lahan yang lingkungan fisiknya terganggu sebagai konsekuensi aktivitas penambangan ke kondisi secara fisik aman, stabil untuk jangka waktu lama, kecuali ada gangguan alam.
Kriteria Sukses Penutupan Tambang
  • Rencana Pasca Tambang harus bersifat flexible mengikuti kondisi sosio politik yang dinamis.
  • Mampu menumbuhkan pendapatan daerah dan ekonomi rakyat.
  • Mampu mengembangkan keahlian ex karyawan untuk mendukung keberlangsungan ekonomi daerah.
  • Mampu untuk memanfaatkan fasilitas ex karyawan
Dasar Hukum
  1. KepMen PE No 1211-K 1008/M-PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
  2. UU No. 23 thn 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. PP No. 27 thn 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  4. Draft Kepres thn 2003 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang: Bab IV: Pasca Tambang, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28
Prinsip Penutupan Tambang
  1. Prinsip lingkungan hidup meliputi:
  • kualitas air permukaan & bawah tanah, tanah, udara sesuai baku mutu lingkungan serta flora dan fauna;
  • stabilitas dan keamanan jangka panjang timbunan batuan penutup, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan lainnya;
  • keanekaragaman hayati;
  • lahan bekas tambang agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
  1. Prinsip K3 meliputi penciptaan kondisi aman pada pelaksanaan penutupan tambang.
  2. Prinsip konservasi ekonomi berkelanjutan adalah mengganti penggerak ekonomi yang tadinya sema-mata dari tambang harus dirubah secara bertahap dengan penggerak ekonomi lainnya yang berpotensi, walaupun nilai ekonominya belum tentu setingkat dengan yang dahulu.
  3. Prinsip konservasi bahan galian meliputi pengumpulan data yang akurat mengenai bahan galian yang tidak dieksploitasi dan atau diolah serta sisa pengolahan bahan galian.. klik disini

0 komentar: